TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang yang berjalan Senin, 29 Juni 2020 mengangkat agenda pembacaan duplik atau jawaban terdakwa atas replik jaksa.
Ada yang berbeda pada sidang lanjutan kali ini. Di luar pengadilan ada sejumlah orang yang menggelar aksi unjuk rasa. Dari pantauan Tempo, mereka berteriak ihwal kasus sarang burung walet.
“Kami aktivis Gugat Novel hadir di sini ingin meminta dan mengingatkan Presiden Jokowi, Kepolisian, dan Kejaksaan agar jangan lupa dengan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu 16 tahun lalu”, ucap orator aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Novel memang pernah dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia kemudian diperkarakan delapan tahun kemudian. Namun atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, kasus penganiayaan tersebut diminta dihentikan.
Koordinator aksi, Bayu Sasongko mengatakan bahwa korban penganiayaan kasus sarang burung walet menuntut keadilan yang sama seperti yang dituntut Novel atas penganiayaan kepada dirinya. “Kasus penyiraman Novel sudah disidangkan dan dituntut satu tahun, berarti keadilan sudah dijalankan. Sekarang kami minta keadilan yang sama seperti Novel, segera disidangkan kasus itu”, ungkap Bayu.
Bayu menyebut bahwa korban yang berjumlah empat orang dalam kasus penganiayaan 16 tahun lalu telah tiba di Jakarta. “Mereka sampai sekarang gelar tenda di depan Kejaksaan. Mereka didampingi kuasa hukum”, ujar Bayu.
GABRIEL