TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan bahwa siswa yang lulus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi merupakan siswa dengan rentang usia yang ideal.
"Peserta didik yang diterima di jalur zonasi terdapat rentang usia yang ideal untuk memasuki jenjang SMP dan SMA," ujarnya dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Senin 29 Juni 2020.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pengumuman PPDB jalur zonasi yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan pada Sabtu 27 Juni kemarin, secara akumulatif, calon peserta didik baru atau CPDB jenjang SMP yang diterima di jalur zonasi sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan untuk jenjang SMA, diterima sebanyak 12.684 siswa.
Data Dinas Pendidikan DKI sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu 16 tahun sebesar 52,8 persen; 15 tahun 39,7 persen; 13-14 tahun 0,2 persen; usia 17 tahun 6 persen; dan 18-20 tahun 1,4 persen. Terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal, yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA, sedangkan usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa.
Sedangkan jenjang SMP, terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Detail sebaran penerimaan siswa SMP, yaitu 14-15 tahun 2,8 persen; 13 tahun 29,6 persen; 12 tahun 67,3 persen; dan 10-11 tahun 0,3 persen.
Nahdiana mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," ujarnya,
Nahdiana menyebutkan selanjutnya DKI akan melaksanakan PPDB jalur terakhir yaitu jalur prestasi akademik akan mulai dibuka pada 1 Juli. Dia mengimbau bagi calon siswa baru yang belum lulus di jalur sebelumnya, bisa kembali mendaftar pada jalur prestasi akademik.
Nahdiana mengatakan untuk jalur prestasi akademik tersedia kuota 25 persen dari PPDB tahun ini untuk SMP dan SMA. Kuota 20 persen diperuntukkan bagi peserta di dalam DKI Jakarta dan 5 persen untuk peserta di luar DKI Jakarta. Sedangkan untuk SMK 55 persen, dengan ketentuan 50 persen bagi pendaftar dalam Jakarta dan 5 persen di luar Jakarta.
Nahdiana menambahkan, untuk jalur prestasi calon pendaftar boleh memilih sekolah di suluruh wilayah DKI Jakarta tanpa ada terikat dengan ketentuan zonasi. Pendaftaran akan ditutup pada 3 Juli pukul 15.00 WIB.