TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, mengatakan telah menyampaikan dugaan pelanggaran soal kuota penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2020/2021 jalur zonasi. Temuan pelanggaran KPAI itu disampaikan kepada jajaran Dinas Pendidikan DKI pada 15 Juni dan 25 Juni.
Menurut Retno, Dinas Pendidikan DKI menilai tak ada yang salah dengan penetapan kuota 40 persen. DKI bahkan mengklaim telah memenuhi kuota minimal 50 persen seperti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga:
"Respons dinas pada saat itu adalah kalau dihitung ada 65 persen (kuota di jalur zonasi). Dari mana 65 persen? Ternyata itu dari zonasi jalur afirmasi. Jadi afirmasi itu menggunakan zonasi," kata Retno menyampaikan penjelasan Dinas Pendidikan DKI dalam konferensi pers virtual, Senin, 29 Juni 2020.
Dia lantas menyanggah penjelasan DKI. Menurut Retno, kuota jalur afirmasi berbeda dengan jalur zonasi, sehingga harus dipisahkan. Retno menjelaskan, dalam Permendikbud 44/2019 tertera minimal kuota 50 persen untuk seleksi PPDB jalur zonasi, bukan afirmasi.
Untuk itu, kuota zonasi tidak boleh kurang dari 50 persen. Pemerintah DKI boleh memodifikasi besaran kuota apabila lebih dari yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Dinas Pendidikan tidak mengubah jumlah kuota zonasi.
"DKI tetap menyatakan bahwa mereka sudah membuka lebih dan kalau memang itu dianggap sebuah kekeliruan mereka akan perbaiki di tahun depan," jelas dia.
PPDB DKI tahun ini menjadi sorotan lantaran syarat usia menjadi polemik. Sejumlah orangtua murid memprotes syarat tersebut lantaran dianggap tidak adil bagi anak berusia muda. Hingga kini, Dinas Pendidikan tidak mengubah kebijakan PPDB 2020/2021.