TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta telah menerima hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap lelaki dengan retardasi mental asal Tebet, yakni Eddy Soeryono alias Yoyo yang didakwa atas kasus pencabulan terhadap anak. Pemeriksaan itu dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.
"Kecerdasan terdakwa yang terukur saat pemeriksaan berada pada taraf disabilitas intelektual ringan atau IQ = 57 skala Wechsler," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Tempo pada Kamis, 2 Juli 2020.
Nelson berujar, hasil tersebut mengartikan bahwa Yoyo yang saat ini berusia 45 tahun terbatas kemampuannya dalam penalaran, pemecahan masalah, perencanaan, berpikir abstrak, penilaian, pembelajaran akademis, belajar dari pengalaman, dan berada jauh di bawah kemampuan orang dewasa seusianya.
Dari hasil pemeriksaan fungsi intelektual, kata Nelson, menunjukkan bahwa Yoyo butuh waktu yang lama untuk memahami dan menyelesaikan persoalan yang bersifat abstrak maupun praktis; memiliki kemampuan daya ingat yang rendah; kesulitan dalam menganalisa informasi yang bersifat teori atau abstrak. Selanjutnya mengalami kesulitan dan hambatan memahami norma sosial seperti orang dewasa seusianya, pemahaman konsep hitung dan bahasa di bawah rata-rata orang dewasa seusianya dan koordinasi visual-motornya kurang berkembang baik dan kurang teliti.
"Sementara dari hasil pemeriksaan fungsi psikososial menunjukkan bahwa terdakwa memahami adanya keluarga yang berelasi dekat dengannya, cukup memiliki keberanian untuk menunjukkan diri di tengah lingkungan sosialnya, ada kebutuhan yang cukup besar untuk bergantung pada lingkungan, dan arah energi sosialnya tergolong sederhana pada kebutuhan dan pengetahuan yang sehari-hari diketahuinya saja," kata Nelson.
Selanjutnya pada pemeriksaan fungsi psikoseksual, Yoyo disebut memiliki pemikiran mengenai aktivitas seksual khususnya tentang ciuman, tidak eksplisit menunjukkan pemahaman mengenai risiko seksualitas terutama jika diekspresikan secara keliru atau tidak sesuai dengan norma, kenormalan seksual yang secara biologis berkembang pada Yoyo tidak diimbangi dengan perkembangan intelektual serta penalaran moral.
"Maka pada diri Yoyo berisiko kurangnya kemampuan untuk mengendalikan hasrat seksualnya," kata Nelson.
Terakhir tentang fungsi adaptif, hasil pemeriksaan melalui data kolateral menunjukkan Yoyo memiliki kemampuan kemandirian yang terbatas. Sehingga, kemampuan bantu diri atau rawat dirinya juga terbatas.
Dalam kasus ini, Yoyo dituding melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni A dan S yang masing-masing berumur 10 dan 8 tahun. Perkara ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa adanya pemeriksaan kondisi psikologi terhadap Yoyo terlebih dahulu.
"Terdakwa tidak pernah ada pemeriksaan kondisi psikologi baik saat di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Penyandang Disabilitas," ujar Nelson.
Nelson menuturkan, kasus ini bermula saat sebuah video beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat di kalangan warga Tebet yang memperlihatkan seorang dewasa, yakni Yoyo menyentuh organ genitalia anak pada 16 Agustus 2019. Video tersebut direkam oleh tetangga Yoyo yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Nelson berujar, dalam video tersebut terlihat bahwa korban S menarik tangan terdakwa untuk menyentuh organ genitalianya. Kemudian korban A mendatangi terdakwa untuk minta dipeluk.
"TKP tersebut merupakan kuburan nenek dari terdakwa. Terdakwa hampir setiap hari mengunjungi tempat itu untuk membersihkannya, bahkan terdakwa juga sering tidur di sana," ujar Nelson.
Yoyo ditangkap pada 9 Oktober 2019 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan keluarga korban. Dia disangka melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.