Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pencabulan Anak di Tebet Hanya Miliki IQ 57

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta telah menerima hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap lelaki dengan retardasi mental asal Tebet, yakni Eddy Soeryono alias Yoyo yang didakwa atas kasus pencabulan terhadap anak. Pemeriksaan itu dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.

"Kecerdasan terdakwa yang terukur saat pemeriksaan berada pada taraf disabilitas intelektual ringan atau IQ = 57 skala Wechsler," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Tempo pada Kamis, 2 Juli 2020.

Nelson berujar, hasil tersebut mengartikan bahwa Yoyo yang saat ini berusia 45 tahun terbatas kemampuannya dalam penalaran, pemecahan masalah, perencanaan, berpikir abstrak, penilaian, pembelajaran akademis, belajar dari pengalaman, dan berada jauh di bawah kemampuan orang dewasa seusianya.

Dari hasil pemeriksaan fungsi intelektual, kata Nelson, menunjukkan bahwa Yoyo butuh waktu yang lama untuk memahami dan menyelesaikan persoalan yang bersifat abstrak maupun praktis; memiliki kemampuan daya ingat yang rendah; kesulitan dalam menganalisa informasi yang bersifat teori atau abstrak. Selanjutnya mengalami kesulitan dan hambatan memahami norma sosial seperti orang dewasa seusianya, pemahaman konsep hitung dan bahasa di bawah rata-rata orang dewasa seusianya dan koordinasi visual-motornya kurang berkembang baik dan kurang teliti.

"Sementara dari hasil pemeriksaan fungsi psikososial menunjukkan bahwa terdakwa memahami adanya keluarga yang berelasi dekat dengannya, cukup memiliki keberanian untuk menunjukkan diri di tengah lingkungan sosialnya, ada kebutuhan yang cukup besar untuk bergantung pada lingkungan, dan arah energi sosialnya tergolong sederhana pada kebutuhan dan pengetahuan yang sehari-hari diketahuinya saja," kata Nelson.

Selanjutnya pada pemeriksaan fungsi psikoseksual, Yoyo disebut memiliki pemikiran mengenai aktivitas seksual khususnya tentang ciuman, tidak eksplisit menunjukkan pemahaman mengenai risiko seksualitas terutama jika diekspresikan secara keliru atau tidak sesuai dengan norma, kenormalan seksual yang secara biologis berkembang pada Yoyo tidak diimbangi dengan perkembangan intelektual serta penalaran moral.

"Maka pada diri Yoyo berisiko kurangnya kemampuan untuk mengendalikan hasrat seksualnya," kata Nelson.

Terakhir tentang fungsi adaptif, hasil pemeriksaan melalui data kolateral menunjukkan Yoyo memiliki kemampuan kemandirian yang terbatas. Sehingga, kemampuan bantu diri atau rawat dirinya juga terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Yoyo dituding melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni A dan S yang masing-masing berumur 10 dan 8 tahun. Perkara ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa adanya pemeriksaan kondisi psikologi terhadap Yoyo terlebih dahulu.

"Terdakwa tidak pernah ada pemeriksaan kondisi psikologi baik saat di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Penyandang Disabilitas," ujar Nelson.

Nelson menuturkan, kasus ini bermula saat sebuah video beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat di kalangan warga Tebet yang memperlihatkan seorang dewasa, yakni Yoyo menyentuh organ genitalia anak pada 16 Agustus 2019. Video tersebut direkam oleh tetangga Yoyo yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Nelson berujar, dalam video tersebut terlihat bahwa korban S menarik tangan terdakwa untuk menyentuh organ genitalianya. Kemudian korban A mendatangi terdakwa untuk minta dipeluk.

"TKP tersebut merupakan kuburan nenek dari terdakwa. Terdakwa hampir setiap hari mengunjungi tempat itu untuk membersihkannya, bahkan terdakwa juga sering tidur di sana," ujar Nelson.

Yoyo ditangkap pada 9 Oktober 2019 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan keluarga korban. Dia disangka melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

4 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

19 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

23 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

42 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

56 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

57 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

57 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

57 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.