TEMPO.CO, Jakarta - Penampilan Rhoma Irama dalam sebuah acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Kini warga Pamijahan dan sekitarnya yang hadir di sana bakal menjalani rapid test untuk mendeteksi apakah ada penularan virus corona atau Covid-19.
Berikut beberapa fakta yang sudah diketahui soal penampilan Rhoma Irama tersebut.
1. Sempat Batal
Sebelumnya beredar kabar Rhoma Irama dan Soneta Grup bakal tampil di acara khitanan yang ada di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Ahad, 28 Juni 2020. Informasi ini kemudian ditanggapi oleh Bupati Bogor Ade Yasin. Ia meminta acara tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
Lewat media sosial Rhoma Irama kemudian mengatakan membatalkan pentas tersebut. "Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
2. Sumbang Lagu di Acara Khitanan
Janji Rhoma Irama untuk tak tampil di acara khitanan di Desa Cibunian diingkari. Pelantun Begadang itu ternyata tampil di panggung acara khitanan pada Ahad, 28 Juni 2020.
Rhoma mengaku ia tampil dalam kapasitas tamu undangan. Ia menyanyikan beberapa lagu. Menurut Rhoma saat ia datang terlihat beberapa artis lainnya juga menyanyi di panggung acara khitanan itu.
3. Proses Hukum
Bupati Bogor Ade Yasin yang geram larangannya tak diindahkan meminta tampilnya Rhoma Irama di Pamijahan yang menyebabkan keramaian diproses hukum.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu meminta aparat menindak tegas pelanggaran pembatasan sosial berskala besar itu.
Ade mengatakan secara jelas dan terang-terangan Rhoma Irama, telah melanggar Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB. "Kami sudah kirim surat peringatan ke Bung Rhoma, tapi dia tidak mengindahkan peraturan Pemkab," kata Ade Yasin dalam rilis pers nya, Minggu malam 28 Juni 2020.
Ade mengatakan dalam surat peringatan yang dikirimkan kepada Rhoma Irama termasuk di dalamnya untuk tidak melakukan segala macam hiburan, karena akan mengundang keramaian. Sehingga selaku Bupati Bogor, Ade meminta Rhoma beserta yang lainnya yang mengadakan acara tersebut dalam hal ini pengundangnya diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Karena menurut Ade, ulah mereka bisa menjadikan wilayahnya sebagai epicentrum covid-19. "Siapapun pelanggarnya, tanpa pandang bulu. Proses hukum," tegas Ade.
4. Tuan Rumah Minta Maaf
Penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Bogor meminta maaf.
"Maaf yang sebesar-besarnya pada Pemda, Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat Covid-19 masih mewabah di Indonesia," kata Hadi Pranoto, anak angkat Surya Atmaja yang menyelenggarakan acara tersebut di Bogor, Rabu 1 Juli 2020.
Menurutnya, setelah disurati oleh Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi bahwa ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah digarap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pentas yang menghadirkan beberapa artis tanah air.
"Kalau masalah proses hukum kami akan mengikuti semuanya, koridor dan aturan hukum yang ada," kata Hadi.