TEMPO.CO, Jakarta- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyambangi Kantor Gubernur DKI Jakarta membahas terkait pembagian bantuan sosial atau bansos untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menyatakan bahwa harus ada satu perspektif yang sama antara pemerintah daerah yang memiliki program bansos masing-masing dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat -- Kementerian Sosial.
"Karena memang ada beberapa program dari masing-masing gubernur, itu beragam pelaksanaan bansos tersebut secara nasional tentu harus memiliki perspektif yang sama," ujarnya di Balai Kota, Kamis 9 Juli 2020.
Ghufron memisalkan terkait kebijakan Kementerian Sosial kebijakan Kementerian Sosial yang memisah bantuan sosial untul warga terdampak Covid-19 dengan progam batuan kementerian lainnya, seperti bantuan program keluarga harapan (PKH).
Hal tersebut kata Ghufron untuk menghindari adanya pemberian bantuan sosial ganda kepada warga, karena seluruh warga termasuk juga penerima PKH mengalami penurunan ekonomi.
"Secara ekonomi turun apalagi yang PKH, sebelum kondisi Covid sudah tidak sejahtera, kemudian pasti akan tambah turun sehingga memang memungkinkan ada menimbulkan bantuan ganda. Itu yang kami selaraskan sebenarnya. Perspektifnya masing-masing kementerian dan Pemda supaya satu pandangan," ujarnya.
Ghufron menyatakan bahwa pembagian bantuan sosial hingga saat ini belum maksimal lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sempurna terkait warga penerima bansos. Dia memisalkan warga yang sudah meninggal atau pindah namun di DTKS masih terdata.