TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan bahwa Asep Subahan telah dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan, buntut kasus e-KTP Djoko Tjandra .
"Iya sudah dinonaktifkan oleh camat," kata Marullah saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2020.
Marullah mengatakan Asep dinontaktifkan karena masalah penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) buat koruptor Djoko Tjandra. Saat ini, kata Marullah, telah dipindahtugaskan dan menjadi staf ke kantor Wali Kota Jakarta Selatan
"Karena lagi banyak orang yang bertanya terkait masalah ini. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Marullah enggan menanggapi pertanyaan terkait proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di wilayahnya. "Masalah itu jangan tanya ke saya. Itu urusan lurah."
Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI lantaran diduga menerbitkan KTP elektronik atas nama koruptor berstatus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua MAKI Boyamin Saiman menuturkan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis dan kesengajaan tidak mematuhi aturan yang dilakukan pegawai Ditjen Imigrasi, Sekretariat NCB-Interpol dan Lurah Grogol Selatan terkait pelarian Djoko Tjandra.