TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menangis setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief. Nikita divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dia tidak harus menjalani pidana tersebut jika tidak melanggar syarat selama menjalani masa percobaan.
"Semuanya terima kasih. Nggak bisa enggak nangis," ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020. Nikita seketika menghentikan wawancara dan menangis. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melanjutkan wawancara dengan awak media.
Fahmi mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya. Menurut dia, hakim dan jaksa penuntut umum telah objektif menangani perkara ini.
"Nikita menangis karena dia divonis tidak harus masuk penjara, itu saja yang penting. Benar atau salah itu hanya Allah yang tahu," kata Fahmi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nikita Mirzani karena melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum. Ia lantas dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Adapun hal-hal yang meringankan menurut hakim antara lain Nikita telah menyesali perbuatannya, sudah memohon maaf kepada mantan suaminya sekaligus korban dalam kasus ini, yakni Dipo Latief dan pihak lain yang dirugikan, dan status Nikita yang saat ini menjadi orang tua tunggal serta tulang punggung pencarian nafkah bagi tiga anaknya yang masih di bawah umur.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dipo Latief mengalami luka," kata hakim ketua Hariyadi saat membacakan putusan, Rabu, 15 Juli 2020.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dipo ke Kepolisian pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. Nikita Mirzani pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 lalu di kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.