Menurut majelis, pasal 355 ayat 1 KUHP tidak tepat diterapkan kepada Rahmat Kadir Mahulette. Unsur dalam pasal, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi.
Hakim menyatakan dakwaan subsider yakni Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang terbukti. Niat pelaku harus ditujukan untuk melukai berat, artinya luka beratlah yang harus dilakukan oleh pelaku. “Apabila luka berat hanya akibat saja, maka masuk dalam kategori penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat," kata dia.
Sementara sejak awal, kata Djuyamto, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memiliki rasa benci terhadap Novel Baswedan dan hanya ingin memberikan pelajaran. Untuk itu, Rahmat Kadir mencampur air aki dengan air.
2.Hakim persoalkan cairan yang dipakai untuk menyerang Novel Baswedan
Dalam putusannya, majelis mengutip keterangan ahli forensik yang pernah dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan tentang air aki. Menurut hakim, saksi ahli menyatakan bahwa air aki di baterai biasanya memiliki kandungan asam sulfat sekitar 33,53 persen.
Dalam sejumlah barang bukti seperti gamis, ujung sandal dan kopiah yang dipakai Novel Baswedan hanya didapati kandungan asam sulfat lebih rendah. Barang bukti itu merupakan benda-benda yang terkena siraman air aki oleh polisi berpangkat brigadir itu.
Menurut hakim, kandungan asam sulfat dalam sejumlah barang bukti itu bervariasi. Seperti di gamis Novel Baswedan sekitar 17 persen, ujung sendal sekitar 6,1 persen dan 7 persen pada kopiah. "Jika dihubungkan dengan fakta air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,53 persen maka berkesesuaian lah dengan keterangan terdakwa yang menerangkan telah mencampur air ke dalam mug berisi air aki."
Menurut Djuyamto, Rahmat Kadir Mahulette tidak perlu mencampur air aki dengan air jika ingin mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan. Selain itu, terdakwa dinilai bisa melakukan cara lain untuk menganiaya berat penyidik komisi antirasuah itu. "Atau dengan cara lain, terdakwa yang merupakan seorang anggota pasukan Brimob yang terlatih untuk melakukan penyerangan secara fisik," ujar Djuyamto.