3.Terdakwa Terima Vonis Hakim
Dua terdakwa kasus Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. "Saya menerima, Yang Mulia," ujar Rahmat melalui video telekonferensi. Begitu juga Ronny Bugis.
Jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir. Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk jaksa memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan.
4.Novel Baswedan sebut peradilan kasusnya didesain untuk gagal
Penyidik KPK Novel Baswedan, korban dalam perkara ini mengaku tidak berharap apapun kepada majelis hakim untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. "Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2020.
Ia melihat banyak fakta sidang yang kabur sehingga sulit dijadikan dasar putusan. "Sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" kata Novel.
Proses sidang, kata Novel, sudah sedemikian jauh berbelok. “Bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana?"