5.Dinilai janggal sejak awal
Baik Novel dan Tim Advokasi menilai janggal tuntutan ringan yang diputuskan oleh jaksa penuntut umum. Tim Advokasi menyebutkan sejak awal telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini, mulai dakwaan jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan.
Kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal. “Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur. Saksi-saksi penting tidak dihadirkan jaksa di dalam persidangan, setidaknya terdapat tiga saksi yang semestinya dapat dihadirkan. Tiga saksi itu juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.
Peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa, terlihat dari tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Saat pemeriksaan Novel pun, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG | TAUFIQ SIDDIQ