TEMPO.CO, Jakarta- Polda Metro Jaya telah membebaskan 19 orang yang ikut ditangkap saat rusuh demo penolakan Omnibus Law di depan Gedung DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.
"Ya sudah ada yang suruh pulang, 19 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Sabtu 18 Juli 2020.
Namun Yusri menambahkan status 19 orang tersebut saat ini sebagai saksi dan masih mungkin dipanggil untuk diperiksa kembali. Karena kata dia, kasus kerusuhan tersebut masih bisa berkembang.
Ia mengatakan saat itu polisi menangkap 20 orang, 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai perusuh yang terjadi setelah demo penolakan Omnibus Law di DPR. Namun dia belum mau mendetailkan identitas dari tersangka tersebut.
Menurutnya 20 orang yang ditangkap tersebut diduga penyusup di tengah aksi karena mayoritas merupakan pengangguran bahkan pelajar. Sedangkan massa yang ikut aksi demo di DPR merupakan buruh dan mahasiswa.
Yusri menyebutkan dua puluh orang tersebut masih bertahan di gedung DPR saat massa demo penolakan Omnibus Law sudah membubarkan diri. Mereka kemudian mulai memprovokasi bahkan melempari beberapa petugas."Semua kita dilempar sama botol, padahal masa sudah mulai bubar," ujarnya.