Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bogor Izinkan Resepsi Pernikahan Saat PSBB, Syaratnya ...

image-gnews
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin Kumala dan Putri beserta keluarganya dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan di masa new normal di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020. Kegiatan simulasi resepsi pernikahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa new normal. ANTARA/Moch Asim
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin Kumala dan Putri beserta keluarganya dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan di masa new normal di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020. Kegiatan simulasi resepsi pernikahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa new normal. ANTARA/Moch Asim
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan resepsi pernikahan digelar pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin di Cibinong, Minggu 19 Juli 2020.

Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Sebelum penerbitan pergub tentang PSBB menjelang New Normal itu, Bupati Bogor melarang resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

51 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

23 Januari 2024

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

Puluhan tamu undangan di sebuah resepsi pernikahan dilarikan ke sebuah rumah sakit di Italia setelah panggung untuk berdansa tiba-tiba ambruk


Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Dinilai Anjlok

12 Januari 2024

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 Februari 2022. Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bogor  terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Dinilai Anjlok

Survei yang disebut memberikan skor tingkat kepuasan untuk kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor itu dipertanyakan subyektivitasnya.


Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

30 Desember 2023

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat melantik Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, di Gedung Sate, Bandung, Sabtu 30 Desember 2023. DOK. DINAS KOMINFO KABUPATEN BOGOR
Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

Kabupaten Bogor selalu ramai setiap akhir tahun, penjabat Bupati Bogor baru dilantik diminta langsung bekerja di kawasan Puncak, antisipasi kemacetan.


Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Parung Panjang, Bupati Bogor: Nanti Jadi Temuan

15 Desember 2023

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Parung Panjang, Bupati Bogor: Nanti Jadi Temuan

Bupati Bogor blak-blakan menyampaikan, pihaknya tak bisa memperbaiki jalan rusak di Parung Panjang. Apa alasannya?


Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

30 November 2023

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

Video viral Bupati Bogor enggan salami dua perwira TNI saat demo warga Parungpanjang terhadap operasional truk tambang pada Minggu 20 November 2023.


Masa Jabatan Bupati Bogor Berakhir Bulan Depan, Iwan Setiawan Sebut Bogor Seperti Amerika

22 November 2023

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Masa Jabatan Bupati Bogor Berakhir Bulan Depan, Iwan Setiawan Sebut Bogor Seperti Amerika

Bupati Bogor itu mengatakan Kabupaten Bogor masih masuk lima besar di antara 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.


Bupati Bogor Samakan Jam Operasional Truk Tambang dengan Kabupaten Tangerang, untuk Atasi Penumpukan

21 November 2023

Penambang menaikkan pasir ke dalam bak truk di aliran Kali Woro lereng Gunung Merapi, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/5/2018). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Bupati Bogor Samakan Jam Operasional Truk Tambang dengan Kabupaten Tangerang, untuk Atasi Penumpukan

Bupati Bogor mengatakan selama ini perbedaan terlalu jomplang, sehingga terjadi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.


Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

7 Oktober 2023

Pialang memperhatikan Tampilan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/10/2017).Foto Agung Rahmadiansyah/Tempo
Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasan nilai transaksi harian di pasar modal Indonesia yang jeblok dibandingkan tahun lalu.


Kemendagri Resmi Berhentikan Ade Yasin Sebagai Bupati Bogor

21 Agustus 2023

Ade Yasin. ANTARA
Kemendagri Resmi Berhentikan Ade Yasin Sebagai Bupati Bogor

Setelah memberhentikan Ade Yasin Kemendagri menunjuk Iwan Setiawan sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor.