TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan resepsi pernikahan digelar pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin di Cibinong, Minggu 19 Juli 2020.
Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.
Pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Sebelum penerbitan pergub tentang PSBB menjelang New Normal itu, Bupati Bogor melarang resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.