TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait kasus penangkapan anggota Anarko di Tangerang Kota pada April 2020 lalu.
"Mereka diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan bantuan akses hukum," ujar salah satu tim advokasi, Andi Muhammad Rezaldy saat dihubungi pada Rabu, 22 Juli 2020.
Andi mengatakan laporan tersebut sudah dilayangkan ke Propam Polda Metro Jaya sejak 4 Mei 2020. Staf advokasi di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu mengatakan saat ini proses laporan sudah masuk ke pemeriksaan saksi.
"Saksi-saksi yang hadir hari ini itu ada empat, dua keluarga korban atau orang tua korban dua lainnya adalah teman dari korban," kata Andi.
Lima orang anggota Anarko di Tangerang ditangkap karena melakukan aksi vandalisme pada Kamis 9 April 2020. Mereka membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak warga melakukan kerusuhan. Coretan itu antara lain "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", dan "mau mati konyol atau melawan".
Dari lima anggota Anarko tersebut, dua di antaranya yang masih tergolong anak sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka dihukum selama empat bulan kurungan penjara.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada, Jumat, 8 Mei 2020.