Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ambulans DKI Dilarang Serikat Kerja, Pejabat Dilaporkan ke Anies

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) melaporkan lima pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan pada Rabu, 22 Juli 2020.

Lima pejabat dilaporkan karena dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan berupa menghalangi pegawai UPT Ambulans Gawat Darurat DKI untuk membentuk serikat pekerja.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, mengatakan telah memasukan dokumen pengaduan ke gubernur DKI, atas kasus ini. "Pekerja punya hak berserikat," kata Sabda melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Juli 2020.

Lima pejabat yang dilaporkan ke Gubernur Anies adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 1), Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 2), dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 3).

Pejabat lainnya yang dilaporkan adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 4), dan Koordinator Kepegawaian Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 5).

Sabda melaporkan dasar adanya surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta nomor: 7700 /-087 tanggal 22 Juni 2020 perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti secara tegas menyatakan tidak membolehkan adanya perjanijan kerja bersama dan tidak diperkenankan adanya serikat pekerja/serikat buruh sebagai wadah dari pegawai.

Surat dari Widyastuti itu adalah respon dari surat Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Nomor 1179/-1.83 bertarikh 27 Mei 2020 tentang permohonan penjelasan mengenai aturan kepegawaian pada UPT AGD Dinas Kesehatan DKI.

Padahal pembentukan serikat pekerja menjadi hak dan telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Di aturan itu telah tegas mengatur tentang hak dasar pekerja, hak kebebasan berserikat, definisi dari perusahaan yang menjadi ruang lingkup dari kedua undang-undang tersebut, termasuk tindak pidana dan sanksi yang menyertainya."

Pejabat yang melarang pekerja membuat serikat pekerja bisa terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 jo Pasal 28 Undang- Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

29 menit lalu

Kampanye hari keempat capres nomor  urut satu Anies Baswedan mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

Anies menyebut akan mengembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK.


Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

3 jam lalu

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

Agung tidak mau berkomentar banyak soal penolakan kontestan Pilpres 2024 tersebut terhadap IKN.


Dialog di PWI, Anies Janji Tak Bubarkan KPK dan Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

4 jam lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Dialog di PWI, Anies Janji Tak Bubarkan KPK dan Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

Anies mengatakan peran KPK selama ini masih dibutuhkan Indonesia. Ia pun mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.


Meski Dikritik Anies dan PKS, Sandiaga Yakin Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan

5 jam lalu

Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Meski Dikritik Anies dan PKS, Sandiaga Yakin Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno yakin pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tetap akan dilanjutkan meskipun ada yang menolak.


Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

8 jam lalu

ilustrasi pengusaha (pixabay.com)
Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menanggapi soal aksi boikot produk terafiliasi dengan Israel yang dilakukan masyarakat untuk mendukung Palestina.


IKN yang Ditolak Anies Pernah Akan Dilanjutkan oleh Cak Imin Seperti Titah Jokowi

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga bakal calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar (kedua kiri) berfoto dengan santri saat menghadiri silaturahmi dalam acara peringatan Maulid Nabi di Pondok pesantren Darul Falah, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin, 2 Oktober 2023. Silaturahmi itu untuk meminta doa restu kepada para Kiai dan santri serta menyatukan dukungan kepada Muhaimin Iskandar sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang. ANTARA/Yusuf Nugroho
IKN yang Ditolak Anies Pernah Akan Dilanjutkan oleh Cak Imin Seperti Titah Jokowi

Cawapres Anies, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pernah menyebut IKN mesti dilanjutkan.


Timnas Anies-Muhaimin Bantah Mainkan Isu IKN untuk Tingkatkan Elektabilitas

22 jam lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Mainkan Isu IKN untuk Tingkatkan Elektabilitas

Usamah Abdul Aziz, membantah memainkan isu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai upaya mendongkrak elektabilitas Anies-Muhaimin.


Anies Baswedan Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan, Apa Maksudnya?

23 jam lalu

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Anies Baswedan Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan, Apa Maksudnya?

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono menduga ketimpangan yang dimaksud Anies Baswedan soal pembangunan IKN adalah ketimpangan antara IKN dengan wilayah sekitar.


Ini Alasan di Balik Pose Anies-Cak Imin di Surat Suara Pilpres 2024

23 jam lalu

Pasangan bakal calon presiden Anies Rasyid Baswedan (kanan) bersama bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kiri) saat mengikuti jalan sehat santri sarungan di Jember, Jawa Timur, Minggu, 29 Oktober 2023. Kegiatan tersebut diikuti ribuan simpatisan pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dari Koalisi Perubahan. ANTARA FOTO/Seno
Ini Alasan di Balik Pose Anies-Cak Imin di Surat Suara Pilpres 2024

Ia mengatakan pose Anies-Cak Imin di surat suara KPU untuk mengenang sejarah Presiden Bung Karno memperkenalkan salam merdeka.


Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

23 jam lalu

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir (paling kiri) menemui jajaran TKD Ganjar-Mahfud di Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.