TEMPO.CO, Jakarta - Rambut artis Catherine Wilson positif mengandung metamfetamin. Hal ini membuktikan penggunaan sabu berdasarkan pemeriksaan oleh Kepolisian.
"Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar memang positif, yang bersangkutan menggunakan metamfetamin atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Catherine Wilson belum lama ini mengonsumsi sabu.
Artis yang akrab disapa Keket itu mengaku sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut. "Sekitar 2-3 bulan. Mungkin lebih dari 2 kali," ujar Yusri.
Artis Catherine Wilson mengenakan baju tahanan saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020. Catherine Wilson ditangkap dikediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan security dirumahnya dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0.43 gram dan 0.66 gram beserta alat hisap. Tempo/Nurdiansah
Keket menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Asesmen yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.
Keket ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 11 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif narkoba jenis sabu.
Pengakuan sementara, Keket sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.