TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria inisial S karena mencuri satu unit truk ekspedisi di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap setelah korban melapor ke Kepolisian Sektor Kalideres.
"Saat itu truk sedang terparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa truk," ujar Kapolres Kalideres Komisaris Slamet secara tertulis, Senin, 27 Juli 2020.
Slamet mengatakan, tersangka S berprofesi sebagai sopir ekspedisi. Truk hasil curian diletakkan Tersangka di rest area ruas Tol Tangerang - Merak kilometer 68.
"Dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar STNK dan satu unit truk yang dicuri," kata Slamet.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Slamat berujar tersangka S terancam dihukum lima tahun penjara.