TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend di 23 lokasi pada 11 kecamatan setempat, Selasa, 28 Juli 2020. "Operasi ini untuk mendisiplinkan penggunaan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi," kata Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian, di Jakarta.
Operasi yang melibatkan tim Satpol PP dan kepolisian akan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Petugas akan menjatuhkan sanksi yang beragam terhadap setiap pelanggar sesuai peraturan gubernur. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan.
Berikut adalah lokasi OK Prend di wilayah hukum Jakarta Timur:
1. Wilayah Pulo Gebang: Jalan Dr Soemarno Penggilangan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.
2. Kecamatan Matraman: Jalan Gugus Depan dan Jalan Pal Meriam.
3. Kecamatan Pulo Gadung: Depan Rumah Sakit Persahabatan.
4. Kecamatan Jatinegara: Jalan Bekasi Barat (depan Pasar Rawa Bening).
5. Kecamatan Kramat Jati: Jalan Raya Bogor (depan Perumda Pasar Jaya).
6. Kecamatan Cakung: Kolong Cacing Jalan Raya Bekasi KM23.
7. Kecamatan Pasar Rebo: Jalan Kalisari II (depan Alfamidi), Jalan H Hasan, Jalan Bengrah (Pasar Tumpah).
8. Kecamatan Duren Sawit: Jalan Basuki Rahmat (Simpang Mc Donald) dan Jakan Dermaga Raya depan Pasar Duren Sawit.
9. Kecamatan Ciracas: Jalan Lapangan Tembak, Jalan Raya Supriyadi Kampung Rambutan dan Jalan Raya Ciracas.
10. Kecamatan Makasar: Jalan Raya Kerja Bakti (Pasar Embrio), Jalan Raya Pondok Gede (Terminal Pinang Ranti).
11. Kecamatan Cipayung: Jalan Raya Tempol, Jalan Raya Hankam, Waduk Tiu, dan Jalan Raya Pondok Gede.