TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur telah mengumpulkan puluhan juta rupiah dari denda pelanggar protokol kesehatan dalam razia kepatuhan pemakaian masker alias Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan uang tersebut terkumpul dari 119 pelanggar yang membayar denda terhitung sejak 21 Juli 2020. “(Denda yang terkumpul) Hampir Rp 20 juta. Ada yang hanya mampu membayar Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu,” ujar dia lewat pesan pendek.
Sesuai ketentuan denda yang tertera di dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, sanksi yang diberikan tak harus denda berupa uang. Menurut Budhy, sejak pertama kali Ok Prend digelar, ada 2.484 pelanggar yang diberi sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit.
Budhy menjelaskan setiap harinya Satpol PP Jakarta Timur menerjunkan sebanyak 170 personel dalam razia Ok Prend. Rinciannya, ada 10-15 personel yang ditugaskan di setiap kecamatan Jakarta Timur, serta 20 orang di tingkat kota.
Razia Ok Prend dimaksudkan untuk menambah pengawasan guna menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker di area publik. Kepala Satpol PP Jakarta Arifin mengatakan, operasi membidik pengguna kendaraan roda dua dan empat.
"Pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak mengenakan masker," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau pelanggar harus membayar denda administratif Rp 250 ribu. Ok Prend berlangsung hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi berakhir.
Petugas mengawasi pengendara secara serentak di lima kota Jakarta, khususnya di ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan. "Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya.”