TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima berkas perkara pengusaha asal Batam Putra Siregar alias PS, tersangka kasus penggelapan ratusan gawai ilegal.
"Kami sudah menerima penyerahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.
Tersangka Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta sejak Kamis 23 Juli. Putra adalah youtuber dan pemilik PS Store yang kerap bekerjasama dengan para artis memberikan giveaway.
Diserahkan pula harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Kasus Putra Siregar ditangani oleh Kejari Jakarta Timur sebab tersangka menjalankan usahanya di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Milano.
Dikatakan Milano, proses hukum terhadap perkara penggelapan gawai ilegal Putra Siregar segera memasuki tahap persidangan. "Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya.
Pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta sebab diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lewat akun resmi Instagram @bckanwiljakarta, Selasa, mengemukakan Putra Siregar ditangkap sebab melakukan tindak pidana memperjualbelikan barang secara ilegal. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.