TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2020 hingga Rp 1 triliun akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, target pendapatan asli daerah sebelum penyesuaian sebesar Rp 3.04 triliun, namun setelah penyesuaian sejak April lalu, target baru ditetapkan sebesar Rp 2,09 T.
Baca juga:
"Penyesuaian ini berdasarkan Mendagri dan Menkeu," kata Aan Suhanda, Rabu, 5 Agustus 2020, terkait target yang dipangkas efek pandemi Covid-19 itu.
Menurut dia, struktur pendapatan daerah berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. Dari empat komponen ini, hanya pengelolaan kekayaan yang tidak menurun targetnya yaitu Rp 21 miliar.
Pajak daerah target sebelum penyesuain sebesar Rp 2,1 triliun sekarang menjadi Rp 1,5 triliun, sedangkan retribusi daerah dari Rp 165 miliar menjadi Rp 82 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah dari Rp 716 miliar menjadi Rp 467 miliar.
Baca juga:
"Realisasi pendapatan daerah (setelah penyesuaian) sekarang sudah mencapai Rp 1,062 triliun atau 50,7 persen," kata Aan Suhanda.
Rinciannya pajak daerah sebesar 843,7 miliar, retribusi daerah Rp 41 miliar, pengelolaan kekayaan daerah Rp 8 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp 169 miliar.
ADIWARSONO