TEMPO.CO, Bekasi - Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi diduga melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima di Jalan KH. Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dugaan itu muncul setelah sebuah video beredar di media sosial yang menggambarkan praktik pungutan liar itu.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto membenarkan isi video yang beredar itu. Anggota Satpol PP yang meminta uang kepada pedagang tercatat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK). Anggota Satpol PP itu meminta uang kepada pedagang hanya untuk membeli minuman. “Yang diakui cuma Rp5 ribu, buat beli minum,” kata Karto, Jumat, 6 September 2024.
Karto mengklaim, perbuatan yang dilakukan anak buahnya tidak termasuk pungli. Alasannya, penarikan uang itu tidak dilakukan setiap hari. “Bukan pungli sih, jadi ya itu mah sambil lewat, kalau pungli mah setiap hari,” ujarnya.
Karto memastikan telah memberikan hukuman pada anak buahnya tersebut. Namun, karena status anggota Satpol PP itu yang masih TKK, Karto hanya memberikan hukuman berupa teguran lisan. “Karena dia TKK, sementara teguran lisan. Dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat mobil patroli Satpol PP berhenti di Jalan KH. Noer Ali, Kota Bekasi. Tak lama seorang pedagang datang menghampiri oknum Satpol PP yang tidak turun dari mobil patrolinya.
Pedagang tersebut merogoh tas yang dikenakannya kemudian memberikan anggota Satpol PP sesuatu yang dikeluarkan dari tasnya. “Wah minta setoran itu, minta setoran. Wah parah ini, Polisi Pamong Praja minta setoran,” ucap seorang pria dalam video tersebut.