TEMPO.CO, Jakarta - Kepadatan kendaraan bermotor dari arah Jalan M.H. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, masih terjadi di tengah pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil genap.
Arus lalu lintas pada Rabu, 5 Agustus 2020 sempat tersendat. Kepadatan itu tampak terlihat di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2020.
"Hari ini masih sosialisasi, kalau ada kendaraan nanti kita setop, lalu sampaikan bahwa sekarang sudah berlaku ganjil genap," kata anggota Satuan Lalu Lintas, Shinta, yang ditemui di lingkaran Bundaran HI, arah Thamrin-Sudirman. "Takutnya ada pengendara yang belum tahu, kan."
Shinta dan rekannya berdiri sembari membentangkan spanduk terkait penerapan ganjil-genap di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi. Kala berdiri, kedua polisi wanita itu sempat meminta dua orang bocah memotret mereka yang tengah menenteng spanduk sepanjang 3 meter itu.
Menurut Santi, proses sosialisasi terkait ganjil genap sudah berlangsung sejak Senin, 3 Agustus lalu. Sehingga kendaraan plat nomor genap yang melintas di tanggal ganjil bakal mendapat sanksi tilang. "Besok baru ada penindakan diantaranya tilang," kata anggota Satuan Polisi Lalu Lintas lain di depan Plaza Indonesia.
Dari arah Thamrin-Sudirman, sekitar Bundaran HI kepadatan kendaraan sempat terjadi. Beberapa bus milik Kementerian Pertahanan ikut nimbrung dan berdesakan di antara kendaraan lain. Tempo melihat masih banyak kendaraan pribadi pelat nomor genap melintas arah Thamrin-Sudirman di atas jam 16.00 WIB.
Sementara arah Sudirman-Thamrin tepat di depan Plaza Indonesia tak terlihat kepadatan kendaraan di situ. Sehingga kendaraan bergegas lancar. Di sini, tampak petugas Dinas Perhubungan sedang mengatur pembatas jalur khusus lintasan sepeda. "Kalau saya lihat enggak terlalu padat sih," Achmad Luvi, petugas lapangan Dinas Perhubungan.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan melalui aturan pelat ganjil genap.
Aturan ini dilakukan setelah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi.
Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. Aturan ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB. Sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan 'rem darurat' untuk pembatasan jumlah kendaraan.
IHSAN RELIUBUN | DA