3. Perusahaan diduga tutupi kasus Covid-19
Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansah menduga banyak perusahaan yang menutupi temuan karyawan yang terinfeksi atau positif corona di lingkungan perkantoran. Andri meminta perusahaan transparan dan melaporkannya jika menemukan karyawan yang positif Covid-19.
"Jadi jangan ditutup-tutupi kalau ada karyawan yang positif. Laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," kata Andri saat dihubungi, Rabu, 5 Agustus 2020.
4. Wajib bentuk gugus tugas
Andri berujar, perusahaan wajib membentuk gugus tugas penanganan corona internal guna mengawasi jalannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peran gugus tugas internal sama seperti Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Menurut dia, ketentuan itu sudah ada sejak 50 tahun lalu. “Kalau dulu P2K3, tinggal sekarang namanya gugus tugas," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 29 Juli 2020.