TEMPO.CO, Jakarta - Perkantoran menjadi klaster penularan Covid-19 di Jakarta. Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan terdapat 459 kasus di 90 klaster perkantoran. Data per 28 Juli 2020 itu diperoleh dari Dinas Kesehatan DKI.
Klaster ini ditemukan di kementerian, badan atau lembaga, kantor pemerintahan DKI, hingga perusahaan swasta. Berikut fakta klaster perkantoran di Ibu Kota:
1. Muncul saat PSBB transisi
Klaster perkantoran baru muncul di awal berjalannya PSBB transisi. Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya memutuskan PSBB berlanjut sekaligus memasuki masa transisi mulai 5 Juni 2020. Aktivitas warga, seperti bekerja di kantor diizinkan lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. DKI tutup 29 kantor
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI telah menutup 29 kantor sejak awal PSBB transisi hingga Selasa, 4 Agustus 2020. Sebanyak 26 perkantoran di antaranya ditutup karena telah terjadi klaster perkantoran penularan virus corona. Tiga perusahaan lainnya ditutup karena melanggar kebijakan protokol kesehatan 50 persen kapasitas.