TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menangkap dokter gigi gadungan yang membuka praktik di Klinik Antoni Dental Care dengan alamat Jalan P Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur. Pemilik klinik yang ditangkap berinisial ADS.
"Tersangka melakukan praktik kedokteran gigi dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter atau dokter gigi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Senin, 10 Agustus 2020.
Yusri mengatakan, tersangka ADS tidak pernah kuliah di fakultas kedokteran gigi dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia. Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Praktik dari PDGI. Selain itu, klinik gigi tersebut tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi.
"Dia hanya pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi," kata Yusri.
Yusri menjelaskan pengungkapan praktik kedokteran gigi ilegal ini dimulai sejak penyidik menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana di klinik itu pada Juli 2020. Penyidik lantas melakukan penyamaran agar bisa berkomunikasi dengan tersangka ADS dengan mengatur jadwal pemeriksaan gigi. Tanggal yang disepakati adalah 4 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB.
"Petugas yang melakukan undercover masuk ke dalam klinik sebagai pasien dan menerima tindakan berupa scalling dan penambalan gigi," kata Yusri.
Setengah jam kemudian, anggota polisi lainnya bersama petugas Dinas Kesehatan Kota Bekasi masuk ke klinik Antoni Dental Care untuk melakukan penggeledahan. Di tempat itu, ditemukan alat-alat dokter atau dokter gigi serta berbagai persediaan farmasi atau obat - obatan.
Untuk meyakinkan masyarakat, kata Yusri, tersangka menggunakan atribut dokter, seperti baju yang dibordir dengan nama dan gelar drg., memasang foto di media sosial serta berfoto dengan Dental Chair/Dental Unit.
"Dia mencari pasien dengan menggunakan media sosial Instagram dan Facebook dan menggunakan selebram atau influencer untuk mempromosikan klinik Antoni Dental Care guna meyakinkan masyarakat," ujar Yusri.
Menurut Yusri, klinik tersebut sudah beroperasi sejak 2018. Setiap bulan, tersangka ADS melayani puluhan pasien dan meraup keuntungan jutaan rupiah. Kini ADS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Atas pasal ini, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
M YUSUF MANURUNG