Aksi tawuran itu menyebabkan R, 16 tahun mengalami luka akibat senjata tajam yang berdasarkan rontgen tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus.
"Korban sampai dengan saat ini belum dapat diambil keterangan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan dan masih dalam perawatan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," kata Adi Ferdian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan senjata tajam berupa celurit didapatkan para pelajar ini dari situs jual beli online.
Menurut Yurikho aksi tawuran terjadi karena olok olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran menggunakan sarana komunikasi WA (berawal dari Medsos).
Peserta tawuran yaitu Kelompok SMKS Teknologi TelukNaga dan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat. "Sebelum tawuran berkumpul di basecamp nya masing masing di Tangerang dan Jakarta Barat," ujarnya.
Polisi telah menyerahkan senjata tajam yang digunakan para tersangka ke Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk secara forensik dicocokkan sisa darah yang masih tersisa pada sajam dengan darah korban. "Kami juga berkoordinasi dengan JPU mengingat bahwa terhadap pelaku anak yang dilakukan penahanan, masa penahanan hanya 15 hari (Penyidikan harus selesai dan dinyatakan lengkap untuk dilakukan penuntutan dan persidangan)," kata Yurikho.