TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Satu pelajar mengalami luka parah dan dirawat di ICU RSUD Tangerang.
"Ini kasus tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan di muka umum serta penguasaan senjata tajam dengan korban dan pelaku anak di bawah umur," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Kamis 13 Agustus 2020.
Polisi menahan 9 pelajar yang telah ditetapkan tersangka dalam aksi tawuran itu yaitu AMP (18), APR (19), MFF (20) yang merupakan siswa sejumlah SMK di Jakarta Barat.
Adi Ferdian mengungkapkan, ketiga pelajar kelas 11 dan 12 ini masing masing memiliki peran dalam aksi tawuran yang terjadi pada 4 Agustus lalu itu. AMP berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis pedang samurai katana yang mengenai lengan dan badan korban bagian kanan.
APR melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam sejenis celurit pada kepala belakang korban, dan MFF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Sementara 6 pelajar lainnya yang berusia di bawah umur berperan menguasai senjata tajam yaitu AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17) FSM (16) dan GA (17).
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara, dan pasal 170 KUHPidana dan pasal 80 ayat 2
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.