Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AKKBB Pertanyakan Perlindungan Saksi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta- Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama  dan Berkeyakinan (AKKBB) mempertanyakan perlindungan saksi dalam sidang kasus insiden Monas 1 Juni 2008 dalam beberapa sidang beberapa waktu lalu.

Menurut aktivis AKKBB, Nong Darol Mahmada saksi dalam kasus ini perlu perlindungan dari ancaman. "Kami tadi minta boikot sidang, karena tak ada perlindungan saksi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor NU, Jakarta Pusat, Kamis (25/9) malam.

Nong menyatakan, para saksi enggan melanjutkan sidang karena penyerangan dari FPI. Muhammad Guntur Romli, salah satu saksi menyatakan, dia dianiaya usai bersaksi beberapa waktu  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, siang tadi, massa AKKBB, kembali diserang usai sidang di depan gedung Pelni. Akibatnya, empat orang AKKBB terluka.  Ardiansyah, salah satu anggota banser yang bergabung dengan massa AKKBB, menderita tiga luka lubang di kepalanya dan tangan kiri yang terkena senjata tajam. Ardiansyah menyatakan, dia sedang berada di depan gedung Pelni, 300 meter dari PN Jakarta Pusat menunggu mobil yang diparkir di gedung itu. "Saya dikeroyok," kata dia.

Abdurrahman Wahid, yang tidak hadir dalam konferensi pers, mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam menjaga wibawa hukum. Menurut Gus Dur, salah satu ciri tegaknya wibawa hukum adalah dijaminnya saksi di pengadilan. "Penganiayaan ini sudah keterlaluan," tulis Gus Dur. Gus Dur mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam melindungi hak warga negara. "Apakah Indonesia sudah menjadi negara jahiliyah," kata Gus Dur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, AKKBB akan meminta lembaga perlindungan saksi (LPSK) guna melindungi para saksi. Penasehat hukum AKKBB, Saor Siagian juga meminta Ketua PN Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang selanjutnya tanpa dihadiri massa. "Tadi kami serahkan suratnya, tapi itu kewenangan Ketua PN," kata dia. Selain itu, malam ini Saor akan melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.

Kerusuhan di depan PN Jakpus sekitar pukul 13.00 dilatarbelakangi cekcok antara massa FPI dengan massa AKKBB.

Muhammad Nur Rochmi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

31 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

34 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

36 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Wang. Instagrqm
Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia


LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Jakart, Selasa 9 Agustus 2022. Ini adalah pemeriksaan asesmen psikologis pertama kali yang dilakukan terhadap Putri. TEMPO/Subekti.
LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.


Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.


Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.


LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

29_metro_lpsk
LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.


Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

29_metro_lpsk
Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.