Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cekcok Urusan Rumah Tangga, Istri Tusuk Suami

Reporter

image-gnews
Ilustrasi penusukan. pakistantoday.com
Ilustrasi penusukan. pakistantoday.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keributan dalam rumah tangga terjadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang melibatkan seorang istri, RK (35 tahun), dengan suaminya, Hendra Supena. Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyatakan terjadi penganiayaan terhadap Hendra yang berujung kepada kematian. 

Sujarwo menceritakan kisah bermula saat Hendra meminta uang kepada RK. "Istrinya marah, cekcok. Suaminya mukul istri," kata Kapolsek, Senin, 17 Agustus 2020. 

Keributan dalam rumah tangga tersebut terjadi Minggu, 16 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di kontrakan Jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Saat itu, korban Hendra Supena meminta uang kepada RK sebesar Rp30 ribu yang biasanya digunakan untuk membeli rokok. "Suaminya memang pengangguran. Kerja serabutan, sering minta uang kepada istrinya," kata Sujarwo.

RK tidak memenuhi keinginan Hendra lantaran sudah tidak bekerja lagi karena di PHK akibat pandemi Covid-19. Perempuan beranak tiga tersebut sudah lima bulan menganggur. Sedangkan sang suami yang dinikahi secara sirih bekerja serabutan dan kadang jadi juru parkir. Menurut penuturan Kapolsek, korban kerap marah-marah. 

Karena permintaan tidak dipenuhi, korban marah dan terjadi pertengkaran. Pada saat pertengkaran terjadi Hendra membawa sebilah pisau dapur. Korban disebut memukul istrinya terlebih dahulu lalu mengancam pelaku menggunakan pisau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memang yang mukul duluan suaminya namun sebilah pisau sudah dikuasai istrinya. Kami harus lakukan pendalaman untuk memastikan motif-motif tersebut," ujar Sujarwo.

Keributan berakhir usai RK merebut pisau dari suami dan menusuknya. RK mengaku perbuatan tersebut untuk membela diri karena pemukulan yang dilakukan oleh Hendra. Setelah mendapat tusukan pada bagian dada, Hendra sempat mengejar RK yang lari ke rumah mertuanya (ibu korban).

Karena dikejar oleh suami, RK pun lari ke rumah ibunya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, Hendra sempat pingsan sebelum dibawa ke Puskesmas. 

"Lukanya kecil di bagian dada, tapi terjadi penggumpalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal. Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat luka," kata Sujarwo.

RK ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan kurang dari 24 jam usai peristiwa. Akibat perbuatannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

7 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.