TEMPO.CO, Jakarta - Ribut dalam rumah tangga menjadi pemicu utama RK, 35 tahun, seorang istri diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga meninggal dunia. RK menusuk Hendra Supena, suaminya, dengan pisau dapur di rumah kontrakan mereka di Jalan Bangka, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Ahad, 16 Agustus 2020, pukul 09.00.
"Awalnya suami minta uang kepada istrinya. Istrinya marah, cekcok, suaminya mukul istri," kata Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Sujarwo di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.
RK ditangkap aparat Polsek Mampang Prapatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian pertengkaran yang berujung kematian Hendra, suami meninggal dunia.
Saat itu, korban Hendra Supena meminta uang kepada istrinya sebesar Rp 30 ribu yang biasanya digunakan untuk membeli rokok. "Suaminya memang pengangguran, kerja serabutan, sering minta uang kepada istrinya," kata Sujarwo.
RK tidak memenuhi keinginan suaminya lantaran sudah tidak bekerja lagi sebagai pelayan. Ia dirumahkan karena pandemi COVID-19 sejak lima bulan lalu.
Sedangkan suami sirinya bekerja serabutan, kadang jadi juru parkir. "Ini kadang-kandang yang diduga mengakibatkan ekonominya tidak stabil, suaminya sering marah-marah," kata Sujarwo.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, Hendra marah dan terjadi pertangkaran. Pada saat pertengkaran terjadi Hendra membawa sebilah pisau dapur.
Hendra memukul RK terlebih dahulu. "Namun sebilah pisau sudah dikuasai istrinya.” RK menusuk dada suaminya.
Setelah ditusuk dadanya, Hendra sempat mengejar RK yang lari ke rumah ibunya. RK lari ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Oleh keluarganya, Hendra dibawa ke Puskesmas. Mereka tidak tahu Hendra ditusuk istrinya sendiri. Namun Puskesmas melaporkannya ke Polsek Mampang Prapatan.
"Lukanya kecil, di bagian dada. Tapi terjadi penggumpalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal dunia," kata Sujarwo. Seusai keributan RK mengaku perbuatan itu untuk membela diri karena ia dipukul suaminya.
Polisi menyelidiki kasus ini untuk memastikan motifnya. Akibat perbuatannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat hingga meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.