Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Bangun Kampung Akuarium, Ahok: Bisa Jadi Perda Itu Sudah Berubah

image-gnews
Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Pembangunan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. TEMPO/Subekti.
Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Pembangunan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi penataan Kampung Akuarium yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Menurut Ahok, penataan kampung Akuarium bisa dilakukan karena kemungkinan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Anies Baswedan.

"Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

Kendati demikian, Ahok mengatakan dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama. "Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membangun Kampung Susun Akuarium di atas permukiman yang pernah digusur Ahok pada 2016. 

Pembangunan kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 dan akan dimulai September 2020 dengan dana awal Rp62 miliar.

Ahok melakukan penggusuran kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memastikan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies Baswedan tidak menabrak aturan.

Penataan kampung pinggir pantai ini masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Kampung Akuarium, Digusur Era Ahok Dibangun Lagi Oleh Anies

Dia mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah. Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,"kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Rabu.

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp 62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari APBD DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditanggung oleh pengembang PT Almaron Perkasa.

Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium. DKI juga memperkirakan anggaran Rp 62 miliar ini bisa saja tidak mencukupi.

Hal itu karena selain membangun lima blok hunian permanen dan ruang terbuka, Pemprov DKI juga harus merombak tata letak rumah ibadah Kampung Akuarium yang mepet dengan tanggul penahan air yang membentang di sepanjang pantai di kawasan ini.

Saat ini, Pemprov DKI masih putar otak mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran proyek Kampung Susun Akuarium yang digagas Anies Baswedan ini. "Diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," kata Sarjoko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

11 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

20 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

20 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

2 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.