TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan LBH Pers Ade Wahyudin menilai penelusuran kasus peretasan yang menimpa media daring Tempo.co dan Tirto.id bukanlah perkara yang sulit. Ia menyampaikan hal ini seusai mendampingi kedua media tersebut melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Agustus 2020.
“Saya pikir kalau memang aparat kepolisian berniat menyelesaikan kasus peretasan media, ini perkara yang tidak sulit. Karena bisa di-tracking aktivitasnya, ada juga beberapa pengakuan,” katanya saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Pemimpin Redaksi Tempo.co dan Tirto.id hari ini melaporkan peretasan situs berita mereka ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
Berkas laporan Tempo.co tercatat dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, sedangkan berkas laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Mengenai pasal sangkaan, Ade bertutur ada dua yang dibebankan yaitu pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal UU Pers terkait dengan argumentasi bahwa aktivitas peretasan menghambat kerja jurnalistik di dua media yang bersangkutan, sementara UU ITE digunakan atas dasar adanya akses ilegal juga penghapusan dan pengubahan konten.
Ia menilai dengan laporan ini media dan masyarakat sipil sudah selesai melaksanakan tugasnya sebagai yang memiliki hak mengadu. Kini ia menanti tugas kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya.
Untuk selanjutnya, kata Ade, pihak pelapor sejauh ini belum memiliki agenda lain.
Menurut Ade saat ini berkas akan diberikan ke divisi terkait yaitu Dit Reskrimsus, untuk kemudian divisi mengundang saksi-saksi yang diajukan untuk diperiksa dalam rangka penyelidikan. Meski begitu, Ade tidak menyebutkan siapa saja saksi terkait yang sudah disiapkan.