Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe yang berisi mengenai jenis live musik, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.
"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," kata plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dihubungi di Jakarta, Kamis.
Berdasar data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni Pertama jenis band live music yang diperbolekan adalah band akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi; Kedua musisi wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung;
Ketiga, pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung; Keempat, pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan event/show khusus live music dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung;
Kelima, kegiatan live music di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas wajar; Keenam, akan dikenakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.