TEMPO.CO, Jakarta - Tonin Tachta, kuasa hukum Hadi Pranoto, mengaku heran dengan pelaporan Muannas Alaidid atas kliennya soal klaim obat Covid-19 . Menurut Tonin, klaim itu tidak bisa dipersoalkan secara hukum.
"Memang ada undang-undangnya orang enggak boleh ngaku penemu?" kata Tonin saat dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020.
Kliennya, kata Tonin, tak bersalah atas sangkaan melanggar UU ITE. Sebab, video wawancara Hadi itu diunggah oleh pemilik akun YouTube Dunia Manji milik musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
"Kalau masalah ITE, harusnya yang dilaporkan Anji. Kalau Mas Hadi, mana bisa dikenakan UU ITE?" kata Tonin.
Menurut dia, sampai saat ini, Tonin mengatakan kliennya tidak pernah menarik keuntungan dari obat Covid-19 itu. Bahkan produksi obat itu sudah berhenti karena polemik ini.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali memanggil Hadi Pranoto. Namun ia absen karena mengaku sakit. Polda Metro Jaya kemudian memberikan ultimatum kepada Hadi agar Hadi dapat memenuhi panggilan polisi atau akan dijemput paksa pada pemanggilan yang ketiga.
Kasus yang menjerat Hadi ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube Dunia Manji milik musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Dalam video, Hadi diwawancarai penyanyi itu dan mengklaim menemukan obat Covid-19 berupa minuman herbal. Anji diperiksa polisi pada Senin, 10 Agustus 2020.
Mereka berdua dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas menilai unggahan itu dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, juga menyatakan bahwa klaim Hadi telah ditentang banyak kalangan seperti Ikatan Dokter Indonesia, ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.
Mereka dipersalahkan Muannas melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.