TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum saksi kasus klaim obat Covid-19 Hadi Pranoto, Tonin Tachta, mengatakan tidak ada perdebatan dalam pemeriksaan antara kliennya dengan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020. “Mas Hadi kooperatif dalam menjalani pemeriksaan,” kata Tonin, Rabu, 9 September 2020.
Hadi yang namanya disebut-sebut media sejak diwawancarai penyanyi Anji dalam video yang diunggah di Youtube itu diperiksa pukul 12.30 sampai 18.30. Polisi menanyainya dengan 48 pertanyaan. “Isi pemeriksaan enggak boleh dibuka dulu."
Tonin menyangkal pemberitaan yang menyebut kliennya akan dijemput paksa polisi karena mangkir dua kali dari panggilan polisi. "Mas Hadi tidak pernah mangkir, media judulnya ngeri-ngeri sedap."
Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Hadi Pranoto. Namun ia absen karena mengaku sakit. Polda Metro Jaya mengultimatum agar Hadi dapat memenuhi panggilan polisi atau akan dijemput paksa pada pemanggilan yang ketiga.
Pemeriksaan Hadi berawal dari wawancara Anji dengan lelaki yang kerap dipanggil "Prof" itu mengklaim menemukan obat Covid-19 dalam sebuah video. Anji telah memenuhi panggilan pemeriksaannya pada Senin, 10 Agustus 2020.
Mereka berdua dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas menilai unggahan video itu dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Klaim Hadi juga ditentang banyak kalangan seperti IDI, ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.
Muannas mengatakan mereka melanggarb pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.