Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom TNI Ungkap 3 Motif Prada MI

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Anggota Polisi saat melihat mobil dinas yang dibakar orang tidak dikenal di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Markas Kepolisian Sektor Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu (29/8) dini hari. Para penyerang merusak dan membakar sejumlah fasilitas milik petugas polisi, sampai saat ini motif penyerangan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota Polisi saat melihat mobil dinas yang dibakar orang tidak dikenal di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Markas Kepolisian Sektor Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu (29/8) dini hari. Para penyerang merusak dan membakar sejumlah fasilitas milik petugas polisi, sampai saat ini motif penyerangan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Proses penyelidikan dan penyidikan TNI pada kasus perusakan Polsek Ciracas mendapati bahwa motif tersangka Prada MI berbohong dan melakukan provokasi penyerangan dilandasi rasa takut, malu, serta perasaan bersalah terhadap pimpinannya.

Sebab, kecelakaan tunggal yang ia alami pada hari Kamis, 27 Agustsus 2020, yang kemudian memicu kebohongannya mengenai pengeroyokan itu terjadi akibat ia mabuk setelah minum minuman keras di malam yang sama.

Terlebih lagi, kecelakaan tersebut terjadi saat ia mengendarai motor milik pimpinannya, sedangkan ia tidak punya SIM C dan tidak membawa STNK.

Dalam konferensi pers, di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menjelaskan bahwa motif Prada MI adalah sebagai berikut: 

  1. Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, Prada MI minum minuman keras jenis anggur merah merk Gold. Dikuatkan oleh keterangan saksi, Serka ZH dan Prada AN, yang mengatakan bahwa Prada MI hanya minum sebanyak 2 gelas saat mereka minum bersama
  2. Merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui kecelakaan lalu lintas tunggal itu terjadi akibat ia minum minuman keras
  3. Takut merasa bersalah, karena akibat kejadian tersebut, sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam bernomor B 3580 TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan
  4. Takut diproses hukum, karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK 

Sedangkan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Prada MI, Dodik mengatakan dugaan itu tidak benar.

“Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengonsumsi narkoba, dari hasil tes laboratorium dengan sampel urine, darah, dan rambut oleh Laboratorium Forensik BNN Indonesia, menyebutkan hasilnya negatif,” ujarnya. 

Prada MI telah selesai menjalani perawatan medis sejak Jumat, 4 September 2020 lalu, dan langsung diserahkan ke penyidik dari Detasemen Polisi Militer Jayakarta II, Cijantung, Kodam Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kata Dodik, maka pada tanggal 5 september 2020, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana. 

Baca juga : Polda Metro Sebut Dua Warga Kampung Melayu Ditusuk Saat Kerusuhan Polsek Ciracas

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Anggota TNI kembali melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Begini kata organisasi masyarakat sipil.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

4 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

6 hari lalu

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

KPK menyita sejumlah properti miliki Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Begini kasusnya.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

8 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko membenarkan pihaknya akan terlibat dalam unjuk rasa di depan KPU hari ini. Ini profil dan alasannya turut demo.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

13 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

13 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


Kemhan Bilang Mayor Teddy Masih Bertugas sebagai Ajudan Prabowo, Ini Alasannya

15 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berbincang dengan ajudannya Mayor TNI Teddy Indra Wijaya saat menghadiri Deklarasi Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) melakukan deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemhan Bilang Mayor Teddy Masih Bertugas sebagai Ajudan Prabowo, Ini Alasannya

Mayor Teddy masih tercatat sebagai personel organik Kementerian Pertahanan.