TEMPO.CO, Jakarta -Proses penyelidikan dan penyidikan TNI pada kasus perusakan Polsek Ciracas mendapati bahwa motif tersangka Prada MI berbohong dan melakukan provokasi penyerangan dilandasi rasa takut, malu, serta perasaan bersalah terhadap pimpinannya.
Sebab, kecelakaan tunggal yang ia alami pada hari Kamis, 27 Agustsus 2020, yang kemudian memicu kebohongannya mengenai pengeroyokan itu terjadi akibat ia mabuk setelah minum minuman keras di malam yang sama.
Terlebih lagi, kecelakaan tersebut terjadi saat ia mengendarai motor milik pimpinannya, sedangkan ia tidak punya SIM C dan tidak membawa STNK.
Dalam konferensi pers, di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menjelaskan bahwa motif Prada MI adalah sebagai berikut:
- Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, Prada MI minum minuman keras jenis anggur merah merk Gold. Dikuatkan oleh keterangan saksi, Serka ZH dan Prada AN, yang mengatakan bahwa Prada MI hanya minum sebanyak 2 gelas saat mereka minum bersama
- Merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui kecelakaan lalu lintas tunggal itu terjadi akibat ia minum minuman keras
- Takut merasa bersalah, karena akibat kejadian tersebut, sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam bernomor B 3580 TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan
- Takut diproses hukum, karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK
Sedangkan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Prada MI, Dodik mengatakan dugaan itu tidak benar.
“Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengonsumsi narkoba, dari hasil tes laboratorium dengan sampel urine, darah, dan rambut oleh Laboratorium Forensik BNN Indonesia, menyebutkan hasilnya negatif,” ujarnya.
Prada MI telah selesai menjalani perawatan medis sejak Jumat, 4 September 2020 lalu, dan langsung diserahkan ke penyidik dari Detasemen Polisi Militer Jayakarta II, Cijantung, Kodam Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kata Dodik, maka pada tanggal 5 september 2020, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga : Polda Metro Sebut Dua Warga Kampung Melayu Ditusuk Saat Kerusuhan Polsek Ciracas
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA
Baca Juga: