TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh perkantoran tutup mulai Senin, 14 September 2020. Sebabnya, Pemerintah DKI memutuskan menginjak rem darurat menghentikan PSBB Transisi.
"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.
Anies hanya mengizinkan 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Selain itu, 11 bidang perusahaan itu juga tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.
Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian. "Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup," ujarnya.
Berikut 11 sektor yang dikecualikan:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; dan/atau
11. Kebutuhan sehari-hari.
IMAM HAMDI