TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan terkait operasional kereta akan mengikuti sejumlah penyesuaian. Saat ini belum ada perubahan kebijakan ihwal operasional kereta api sehubungan dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta lagi pada 14 September 2020.
"Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan-perubahan terkait operasional KA (kereta api) atau hal lainnya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: Akui Masker Tak Nyaman, Anies Baswedan: Jauh Lebih Tidak Nyaman Kena Covid-19
Eva menuturkan sudah ada beberapa pembatasan keberangkatan kereta api jarak jauh selama pandemi Covid-19 ini. Salah satu pembatasan itu adalah mengurangi jumlah perjalanan kereta.
PT KAI Daop 1 Jakarta memberangkatkan 71 perjalanan kereta dengan rincian 37 dari Stasiun Gambir, 27 dari Stasiun Pasar Senen, dan tiga dari Stasiun Jakarta Kota. Kemudian disiapkan empat kereta tambahan untuk beroperasi pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Jumlah ini, Eva menyampaikan, menyusut menjadi hanya total 12 perjalanan kereta yang terdiri atas lima kereta berangkat dari Stasiun Gambir, enam dari Stasiun Pasar Senen, dan satu dari Stasiun Jakarta Kota.
Selain pembatasan jumlah perjalanan, PT KAI juga menetapkan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk. "Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid baik di stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini," ujar Eva.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Juga berkiblat pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Ibu Kota kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020. Kebijakan itu diambil setelah kasus pasien positif Covid-19 terus melonjak sejak PSBB transisi pada 5 Juni 2020. PSBB transisi fase I berakhir 10 September 2020.