TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta menutup sementara 134 perusahaan pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi sejak 5 Juni hingga 13 September 2020.
Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan perusahaan yang ditutup sementara itu karena kedapatan kasus Covid-19 di 116 perusahaan dan sisanya 18 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan 50 persen kapasitas.
"Selain 134 yang ditutup, kami juga menjatuhkan denda kepada satu perusahaan," kata Andri saat dihubungi, Selasa, 15 September 2020.
Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 itu tersebar di lima wilaya kota Jakarta. Di Jakarta Pusat terdapat 35 perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus Covid-19, Jakarta Barat (9), Jakarta Utara (10), Jakarta Timur (28), dan Jakarta Selatan(34).
Sedangkan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan di Jakarta Pusat satu perusahaan, Jakarta Barat (1), Jakarta Timur (1), dan Jakarta Selatan (15). "Satu perusahaan yang didenda karena tak patuh berada di Jakarta Selatan."
Selain menjatuhkan sanksi penutupan, pada masa transisi pemerintah juga telah menjatuhkan peringatan pertama kepada 389 perusahaan dan peringatan kedua 101 perusahaan. Total perkantoran yang disidak selama masa transisi sebanyak 4.048 perusahaan.
"Pada PSBB jilid dua kami sudah siapkan 25 tim pengawas untuk memonitor penerapan protokol kesehatan di perkantoran," ujarnya. Pemerintah menerapkan protokol kesehatan 25 persen kapasitas selama PSBB jilid dua.