TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan tentang penindakan pelanggar PSBB agar polisi bisa memiliki dasar hukum saat bertindak. “Supaya memperkuat dasar hukum bagi kami untuk melakukan Operasi Yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengabarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemda DKI dan TNI mengenai sanksi pelanggar PSBB di kantornya, Selasa, 15 September 2020.
Selama ini, peraturan penindakan didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sehingga garda terdepan penindakan adalah Satpol PP. Aparat TNI dan Polri hanya pendamping dan penyokong dari belakang.
Polda Metro Jaya menggunakan beberapa undang-undang seperti UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, juga UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit untuk menindak pelanggar PSBB. Yusri juga mengatakan ada beberapa pasal pidana KUHP yang dapat digunakan seperti Pasal 212, 216 maupun 218. Hal ini sebelumnya juga disampaikan oleh Yusri pada Senin, 14 September 2020 sebelum mengikuti rapat koordinasi itu.
Pertemuan itu di antaranya memutuskan pembentukan satuan tugas yang terdiri dari berbagai elemen seperti Polri dan TNI, hingga Satpol PP dan personel kantor kecamatan. Satuan tugas itu sudah menindak berbagai pelanggar peraturan PSBB, seperti pada hari pertama menjaring sebanyak 212 orang yang tidak menggunakan masker, juga 9 kendaraan umum yang beroperasi melebihi kapasitas 50 persen penumpang.
Penindakan, kata Yusri, dilakukan di delapan lokasi yaitu Bundaran HI, Semanggi, Kelapa Gading, Tugu Tani, Pasar Jumat, Jl Asia Afrika, Kalimalang, dan Kalideres.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI