TEMPO.CO, Jakarta - Potongan tubuh korban mutilasi Kalibata City, Jakarta Selatan, yakni Rinaldi Harley Wismanu rencananya bakal dikuburkan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Kedua tersangka, yaitu Djumadil Al Fajri alias DAF, 26 tahun dan kekasihnya Laeli Atik Supriyatin atau LAS (27) mengontrak rumah tersebut dengan uang hasil menguras rekening korban.
"Rumah itu akan digunakan untuk mengubur korban," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 17 September 2020.
Belum sempat melaksanakan rencana mengubur korban tersebut, potongan tubuh Rinaldi yang disimpan di lantai 16 Apartemen Kalibata City ditemukan warga pada Rabu, 16 September 2020. Polisi juga menangkap kedua tersangka di hari yang sama di rumah kontrakan itu.
Pembunuhan terhadap Rinaldi berlangsung di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal LAS dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Mereka menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.
Saat Rinaldi dan LAS masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka DAF ternyata sudah berada di dalamnya dengan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan LAS ngobrol dan berhubungan badan, DAF memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah DAF dan LAS belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.