TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan memperbanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Depok 2020 untuk mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan jumlah TPS di Kota Depok ditambah dari 3417 menjadi 4015 atau bertambah sebanyak 598 TPS.
“Ini konsekuensi kita melakukan pembatasan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS,” kata Nana usai pengumuman nomor urut paslon Pilkada Kota Depok, Kamis 24 September 2020.
Nana mengatakan, pembatasan jumlah pemilih tersebut telah diatur dalam PKPU No 13 tahun 2020 Pasal 68. Sesuai rapat pleno, KPU Kota Depok membatasi maksimal satu TPS 500 orang.
“Dalam gelaran Pilkada kali ini, selain kita harus melakukan tahapan secara baik kita juga harus betul-betul mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan,” kata Nana.
Selain membatasi jumlah orang dalam TPS, Nana juga mengatakan, akan diatur jadwal kedatangan pemilih pada tiap-tiap TPS saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 itu.
“Kemudian pemilih yang datang tidak menggunakan masker kita berikan masker, juga dicek suhu tubuhnya, serta tinta tidak dicelup seperti biasa tetapi diteteskan,” kata Nana.
Baca juga: Pilkada Depok 2020, Paslon Berebut Iming-Iming Uang Dana
Nana melanjutkan, protokol kesehatan juga berlaku bagi petugas pemungutan suara, “Petugas kami sebelum melakukan tugasnya dilakukan rapid test terlebih dahulu dan sebelum TPS dibuka ada penyemprotan disinfektan,” kata Nana.
Nana mengatakan, meski digelar di masa pandemi Covid-19, diharapkan tidak menurunkan target pemilih dalam Pilkada Depok 2020 ini. “Kami mengacu pada apa yang telah ditargetkan oleh pimpinan kami pada tingkat pusat, yakni 77,5 persen tingkat partisipasi yang kami canangkan,” kata Nana.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA