TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mendengar mengenai wacana Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik kepada dirinya dengan cara kekeluargaan.
Wacana damai itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada polisi.
"Pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Tapi Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Karena permohonan pencabutan berkas belum diterima, Yusri mengatakan kasus ini masih akan terus bergulir. Saat ini berkas perkara itu masih dalam proses dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Sampai detik ini belum ada pencabutan," kata Yusri.
Kuasa hukum Ahok, Ramzy menyampaikan bahwa kliennya telah memaafkan kedua tersangka dan bersedia mencabut laporan, dengan syarat tak melakukan penghinaan serupa kepada dirinya atau orang lain. Pernyataan ini Ahok lontarkan usai bertemu dengan para tersangka.
Baca juga: Temui Ahok dan Istri, Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf
Dalam pertemuan itu, Ramzy mengatakan turut hadir istri Ahok, Puput Nastiti Devi. Pertemuan itu, kata Ramzy, merupakan permintaan dari kedua tersangka yang difasilitasi olehnya.
Usai berjanji tak mengulang kesalahannya, mereka juga berinisiatif mengunggah permohonan maafnya di media sosial. "Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy.
Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.