TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai tudingan adanya sponsor untuk demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan pembodohan publik. Dia meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Itu kan bagian dari pembodohan masyarakat setiap ada aksi besar kemudian dituding ada yang mensponsori," kata dia saat dihubungi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Salary Tidak Turun, Waktu Kerja seperti UU Lama
Airlangga, tutur dia, sebaiknya terang-terangan menyampaikan siapa pihak sponsor demo yang dimaksud. Menurut Nelson, tudingan Airlangga patut dipertanyakan. Sebab, sedari tahun lalu LBH Jakarta mengawal aksi demo tolak revisi RUU KPK, tak ada sponsor apapun.
"Mahasiswa mensponsori diri mereka sendiri. Mahasiswa, buruh, teman-teman penggiat lingkungan, mereka patungan untuk logistik," jelas dia.
Dia menambahkan untuk menggelar demo tidaklah mudah. Massa harus mempersiapkan aksi mulai dari rapat, menentukan desakan isu, kalkulasi massa, turun ke lapangan sambil panas-panasan, risiko ditembak gas air mata hingga dipukuli polisi.
Hari ini massa buruh kembali menggelar demonstrasi ke kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Aksi sempat ricuh di kawasan Patung Kuda. Menteri Airlangga lantas mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah mengetahui siapa dalang di balik demo tersebut.