TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan kriteria penerima vaksin Covid-19 dari pemerintah. Adapun pemberian vaksin kepada 480 ribu atau setara 20 persen penduduk Kota Bekasi akan dimulai pada awal tahun 2021.
"Kriteria dan Skala Prioritas penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi adalah kelompok rentan yang berusia 18 - 59 tahun," kata Rahmat Effendi dalam surat edarannya yang diterima Tempo, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Dapat Jatah Vaksin Covid-19 Terbanyak
Dalam surat edaran Nomor: 44016367/SETDA.TU ditetapkan empat kriteria, yaitu pelayan publik diantaranya petugas TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, pemadam kebakaran dan petugas di lapangan.
Sedangkan kelompok memiliki risiko tinggi antara lain pekerja yang berkontribusi di bidang perekonomian dan pendidikan, serta orang yang bermukim di wilayah padat penduduk.
"Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi covid-19 dan yang terlibat dalam pelayanan publik," kata Rahmat Effendi.
Rahmat mengatakan jadwal pemberian vaksin awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan vaksin itu sendiri dan sarana pendukung lainnya.
"Pelayanan diberikan oleh dokter, perawat dan bidan di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta," kata dia.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus secara kumulatif di Kota Bekasi sudah mencapai angka 5.385, dengan angka kematian 134 pasien. Sedangkan kasus aktif sekarang mencapai 741, adapun pasien sembuh 4.510.