TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 yang baru disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020 akan menguatkan jaminan sosial masyarakat.
"Perda ini menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB," ujar Dedi dalam keterangan pers pada Selasa, 20 Oktober 2020. Mereka yang diisolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah DKI.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 disahkan sebagai Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin kemarin. Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini memuat 11 bab dan 35 pasal.
Ketentuan jaminan sosial, kata Dedi, tercantum dalam pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri. Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.
Anggota Fraksi PKS ini menilai Perda Covid-19 juga akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta untuk lebih waspada menghadapi wabah. "Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," ujar Dedi.
Perda ini juga turut mengatur soal penelusuran (tracking) dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktivitas di Jakarta. Ia menilai Perda baru ini juga akan membantu mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam menanggulangi Covid-19.
"Perda ini mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif."
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | ENDRI KURNIAWATI