Akibat unggahan kebencian dan ajakan berbuat rusuh tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisal MI dan WH. Mereka berdua merupakan admin dari grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keduanya merupakan pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun. Mereka merupakan admin grup STM se-Jabodetabek tersebut.
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram. Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Baca juga: Pelajar yang Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, Polisi: 90 Persen Siswa SMK
"Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo," kata Yusri.
Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun sempat trending di media sosial Twitter.