TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di Jakarta selama 14 hari.
Perpanjangan itu berlaku mulai dari 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Meskipun perpanjangan itu berbentuk Transisi, Anies mengingatkan pihaknya dapat kembali mengetatkan PSBB melalui kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).
"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 Oktober 2020.
Adapun dasar pengambilan kebijakan perpanjangan PSBB Transisi itu melihat dari situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir yang penularannya relatif melandai. Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020, menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020, menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Meskipun ada penurunan dalam penularan, data pengamatan Tim FKM di DKI Jakarta terhadap perilaku kepatuhan 3M di masyarakat sempat menurun jika dibandingkan dari 12 Oktober 2020 dengan 18 Oktober 2020. Seperti misalnya perilaku memakai masker dari 75 persen menjadi 71 persen. Lalu kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen menjadi 73 persen.
Hanya pada perilaku mencuci tangan terjadi kenaikan dari 39 persen pada 12 Oktober 2020, menjadi 43 persen pada 24 Oktober 2020.
Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M yaitu mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.