TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Jakarta Timur yang belum diambil alih oleh Pemerintah Kota. “Kami minta Pemerintah Jakarta Timur segera menertibkan fasilitas sosial dan fasilitas umum di wilayahnya,” kata Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Hendra Teja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum dibicarakan KPK yang diwakili Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III dengan wali kota dan pejabat Pemerintah Jakarta Timur di Gedung Wali Kota Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2020.
KPK mencatat 256 pengembang di Jakarta Timur. Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp 5,4 triliun.
Tahun ini, Pemerintah Jakarta Timur menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya. Namun, kata Hendra, target lima pengembang pada 2020 relatif kecil sehingga target penertiban harus ditambah agar waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang bisa dipercepat.
"Kami mendukung apabila Wali Kota Jakarta Timur meminta kami hadir dalam pertemuan antara Pemerintah Jakarta Timur dengan pengembang.” KPK menyarankan agar pemerintah memprioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, “Mungkin 25 developer terbesar.”
Menanggapi saran KPK, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan bahwa pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah penertiban, yakni identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan berita acara serah terima.
Pemerintah Jakarta Timur menemukan beberapa perkara, di antaranya 17 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) ganda, dua SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jakarta Timur, dua SIPPT dicabut melalui surat keputusan (SK) gubernur, dan 42 SIPPT berganti kepemilikan.
Selain itu, terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, dan 156 SIPPT sedang dalam pelaksanaan BAST.
Inspektur Wilayah Jakarta Timur Supendi meminta KPK juga ikut mendampingi Pemerintah Jakarta Timur dalam penertiban karena pihaknya hanya dapat mengimbau atau sosialisasi kepada pengembang. “Kenyataannya, usaha itu kurang kuat.”
Pemerintah Jakarta Timur akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. "Kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK," ujar Anwar.